JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sejumlah 5 pemandu lagu beserta puluhan pemuda yang menggelar pesta minuman keras (Miras), diamankan petugas Polres Jombang, saat merazia tempat karaoke dan hiburan malam di Kota Santri.
Dari tiga lokasi berbeda polisi berbeda, petugas berhasil mengamankan 144 botol bir Bintang dan 56 botol bir hitam. Tiga tempat hiburan dan karaoke yang menjadi incaran petugas diantaranya, eks lokalisasi yang berada di Desa Tunggorono, karaoke Padang Bulan Jalan Raya Weru Jombang, serta karaoke Pondok Ijo.
“Ketiga tempat ini, kita razia berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan tempat mesum dan pesta Miras,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Muhamad Subadar Senin (7/11/2016).
Meski sempat bersembunyi saat dirazia, namun razia yang melibatkan Sat Sabhara, Sat Reskrim, serta Sat Intel tersebut, akhirnya bisa mengamankan beberapa pelaku. “Setelah kita amankan barang bukti. Beberapa pelaku kita berikan pengarahan agar tidak mengulangi perbutannya lagi,” ujar Iptu Subadar.
Menurutnya, razia penyakit masyarakat (Pekat) akan terus dilakukan pihaknya untuk meminimalisir adanya tindak kriminal. Selain itu, pihaknya juga berharap agar Jombang menjadi kota yang bersih dari penyakit masyarakat. (aan)