JAKARTA, KabarJombang.com-Terkait apa yang yang dilakukan oknum Polantas Polres Jombang, jika pelannggar lalu-lintas “dipalak” Rp 500 ribu untuk titip sidang adalah larangan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Sebagaimana yang dilansir Kompas.com Rabu (12/4/2023) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tidak boleh ada warga yang ‘titip sidang’ ketika ditindak polisi melalui tilang lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sigit menyebut bahwa setiap warga yang ditilang harus mengikuti proses persidangan yang ada.
Hal tersebut Sigit sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Awalnya, Sigit menjelaskan bahwa pada 2022, polisi melakukan penindakan tilang sebanyak 2.942.861 kali, dengan rincian 2.354.705 tilang manual dan 588.156 tilang elektronik atau ETLE.
“Khusus penindakan tilang pada 2022, Polri telah melakukan upaya untuk terus mengembangkan tilang elektronik dalam mengganti atau mengurangi tilang manual,” ujar Sigit.
Sigit mengeklaim, berdasarkan hasil survei yang mereka lakukan, sebanyak 63,7 persen masyarakat setuju dengan penerapan tilang elektronik.
Hasil survei tersebut mendasari Polri untuk terus mengembangkan tilang elektronik, sehingga sampai saat ini, ETLE sudah digelar di 34 polda dan 118 polres.
“Agar penegakan hukum melalui ETLE terlaksana dengan lebih optimal, kami tentunya terus mendorong jajaran untuk bekerja sama dengan pemda dan stakeholder terkait, untuk berpartisipasi dalam pengembangan kamera ETLE dengan mengintegrasikan kamera yang mereka miliki,” tuturnya.
Walau pihaknya terus mengembangkan ETLE, kata Sigit, tetapi Polri akan tetap menempatkan polisi lalu lintas yang memiliki spesialisasi dalam penegakan aturan (gatur) di lapangan.
Jenderal polisi lulusan Akpol 1991 itu menekankan masyarakat yang kena tilang tidak boleh ‘titip sidang’.
“Pada kasus tertentu, seperti pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa, akan terus dilakukan penegakan hukum. Dan pelanggar wajib mengikuti persidangan, sehingga tidak ada istilah ‘titip sidang’,” imbuh Sigit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, adanya anggota Satlantas Polres Jombang yang meminta pelanggar lalu lintas uang sebesar Rp 500 ribu di Pos Jombang Kota, Kanit Turjawali Ipda Ken Wahyu Oetomo memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut memang benar diterima anggota Satlantas Polres Jombang. Namun, ia menampik jika uang tersebut merupakan ‘uang damai’.
“Menyikapi peristiwa itu, dari keterangan anggota kami memang menerima uang itu. Tujuannya untuk titip sidang. Jadi uangnya langsung di Staples beserta surat tilangnya. Tujuannya nanti dibayar ke sidang,” jelasnya saat dihubungi KabarJombang.com, Jumat (15/9/2023).
Ken juga menegaskan, kalau anggota yang menerima uang dari pelanggar tersebut juga telah diperiksa Provost.
“Jadi kalau mengenai persoalan itu sudah kami selesaikan secara internal. Yang bersangkutan sudah diperiksa Provos. Mengenai bagaimana hasilnya, Provost sudah menyampaikan hasilnya ke pimpinan. Mengenai operasinya memang sepengetahuan pimpinan, sekarang kan lagi melaksanakan operasi patuh,” imbuhnya.
Saat disinggung, terkait aturan, apakah diperbolehkan titip sidang ke Polisi? Ia menjawab bahwa hal itu untuk membantu pengendara. “Ya tujuannya untuk membantu pemakai jalan, itu tadi lebih jelasnya untuk masalah itu lebih jelasnya ke Pak KBO lantas,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang pelanggar lalu lintas di Jombang dimintai uang oleh petugas Satlantas Polres Jombang di Pos Polisi Jombang Kota, Kamis (14/9/2023).
Peristiwa itu terjadi di Pos Polisi Jombang Kota, tepatnya di utara perempatan rel kereta api. Dari pantauan KabarJombang.com, terlihat satu pelanggar yang ditilang oknum polisi.
Menurut penuturan warga yang melanggar tersebut, ia ditilang polisi karena plat motornya sudah mati dan pelanggar tidak membawa STNK. “Iya ditilang tadi, itu platnya mati,” ucapnya kepada KabarJombang.com di lokasi.
Akhirnya ia pun ditilang dan diberikan surat tilang oleh polisi dan motornya di tahan. Namun, pelanggar tersebut mengatakan bahwa ia diminta uang Rp 500 ribu untuk bisa membawa kembali motornya.
“Saya pulang dulu ke rumah tadi untuk mengambil uang,” katanya.