JOMBANG, KabarJombang.com – Menjelang Pemilu 2024, gerak kontestan pesta demokrasi semakin menarik di ikuti, khususnya di Kabupaten Jombang. Dimana KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang telah menerima 17 berkas dokumen perbaikan Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari Parpol (Partai Politik)
Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As’ad Choirudin, mengatakan, tenggat waktu yang diberikan untuk perbaikan berkas berakhir pada Jumat (11/8/2023) kemarin.
“17 Parpol datang ke KPU untuk menyerahkan berkas dokumen pencermatan perbaikan Bacalegnya,” ucapnya, Senin (14/8/2023).
Untuk tahapan selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus sampai tanggal 15 Agustus, pihak KPU Jombang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dilakukan perbaikan tadi oleh Parpol.
“Jadi kita verifikasi, terakhir tanggal 15 Agustus. Kemudian, hasilnya verifikasi nanti ialah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” ujarnya menambahkan.
Bagi bakal calon yang memenuhi syarat, kn aecara otomatis masuk pada penyusunan DCS. Itu di tanggal 16 – 17 Agustus, akan disusun di DCS.
Kemudian di tanggal 18 Agustus KPU Jombang akan melakukan Pleno yang intinya menyusun, menyepakati terkait dengan penyusunan DCS dan akan dituangkan dalam produk hukum yang bernama SK (Surat Keputusan) KPU Kabupaten Jombang.
Tahapan selanjutnya, di tanggal 19 – 23 Agustus 2023, daftar penyusunan DCS tadi akan diumumkan melalui media massa cetak maupun elektronik. Setelah diumumkan, diharapkan masyarakat secara luas menangapi terhadap DCS yang telah disusun.
“Tujuannya, bila ada bakal calon yang masih berstatus kepala desa, PNS, TNI maupun Polri serta bakal calon lainnya yang diwajibkan mundur PKPU 10 tahun 2023 itu ditanggapi oleh masyarakat dengan menyampaikan identitas lengkap,” pungkasnya.
As’ad juga menjelaskan, ketika sudah disusun menjadi DCS, bakal calon tidak bisa diganti. Bisa saja diganti namun ada tahapan berikutnya yakni pencermatan daftar calon tetap.