Bawa Kabur Gadis 17 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Jombang, lantaran membawa kabur gadis dibawah umur. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – PRN (41) warga Desa Sanggeng, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Dia terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah membawa kabur SKH (17) gadis warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Orang tua SKH tak terima anaknya dibawa kabur pria beristri itu kemudian melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya ke Mapolres Jombang.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kejadian tersebut berawal, korban yang dikenalkan teman pelaku yang juga teman korban, melalui nomor ponsel. Setelah berhubungan melalui alat komunikasi, akhirnya pelaku dan korban memutuskan berpacaran.

Baca Juga

Saat berpacaran itu, pelaku dan korban meminta restu kepada orang tua korban. Namun cinta pelaku tidak direstui orang tua korban. Pasalnya, keluarga korban curiga kepada pelaku tentang identitas pelaku yang diketahui sudah memiliki istri. Sebab, saat ditanya identitas, pelaku tidak bisa menunjukan kepada keluarga korban.

Karena cintanya tak direstui, akhirnya pelaku bersama korban memutuskan untuk pergi pada hari Sabtu (22/10/ 2016). Hal itu dilakukan pelaku agar hubungan asmaranya direstui oleh kedua orang tua korban. “Saat itu hubungan keduanya tidak direstui orang tua korban. Sehingga keduanya memutuskan kabur ke Surabaya,” ujar Iptu Retno, Kamis (27/10/2016).

Ditempat itulah, pelaku melakukan hubungan laiknya suami istri kepada korban. Setelah dibujuk keluarga korban agar keduanya pulang, pelaku menuruti hal tersebut. Saat tiba di rumah, korban dicecar orang tuanya. Disitu korban mengaku telah melakukan hubungan intim. Tak terima mendengar itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang.
Petugas yang mendapatkan laporan, kemudian mengejar pelaku yang masih berada di Kabupaten Jombang. “Dari pengakuan tersangka. Dia memang mencabuli gadis yang dibawanya kabur,” terang mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kaos warna abu-abu dan sebuah kerudung pasmina warta hitam yang digunakan korban. Juga sebuah HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa kabur korbannya.

Akibat perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang tindak pidana membawa lari perempuan dibawah umur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait