JOMBANG, (kabarjombang.com) – Razia penambangan ilegal di bantaran Sungai Brantas Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Rabu (26/10/2016), polisi mengamankan tiga penambang pasir ilegal. Meski sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas, namun akhirnya tiga penambang pasir berhasil ditangkap.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, razia dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut banyak penambangan pasir ilegal. Berbekal informasi tersebut, pihaknya mendatangi lokasi dan memimpin langsung penggrebekan. “Mereka sempat kabur saat kita razia di lokasi. Namun kita berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Selain itu, setelah tahu kedatangan petugas di lokasi, para penambang yang sedang melakukan aktivitas penambangan di tengah sungai juga menepikan peralatannya dan melarikan diri dari kejaran petugas menuju ke wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Saat kita razia, ada beberapa dari meraka yang masih melakukan aktivitas menyedot pasir menggunakan peralatan ponton di tengah aliran sungai. Begitu mengetahui kedatangan kita, mereka berusaha kabur,” ujar AKBP Agung.
Meski sempat kucing-kucingan dengan pelaku, lanjut Kapolres, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil razia tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penambangan ilegal.
“Kita berhasil mengamankan satu mobil pick-up bermuatan pasir yang diduga digunakan para pelaku melakukan penambangan. Akibat perbutannya, pelaku dijerat dengan UU Minerba. Saat ini, ketiganya kita amankan di Mapolsek Magaluh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas mantan perwira menangah (Pamen) yang pernah bertugas di Polda Metro Jaya ini kepada wartawan. (aan)