JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus delapan perangkat desa di Kecamatan Kabuh, Jombang yang menjadi tersangka tindak pidana gratifikasi pembebasa un lahan, ternyata masih di tahap pemberkasan.
Kasus yang melibatkan 8 perangkat desa dari tiga desa berbeda di Kecamatan Kabuh Jombang ini dikarenakan kasus dugaan gratifikasi pendirian pabrik GRC Board, di Kabuh, Kabupaten Jombang.
Dikonfirmasi, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jombang, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang Ipda Sugiato mengatakan kasus ini masih dalam tahap pemberkasan.
“Masih dalam tahap pemberkasan. Jadi satu tersangka ada 4 rangkap berkas yang dibutuhkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Sehingga menurutnya, hal inilah yang membuat kasus ini memakan waktu yang lama. Karena satu tersangka masing-masing empat rangkap berkas.
Lebih lanjut, setelah tahap pemberkasan ini selesai, barulah pihak Polres Jombang akan mengirim berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedelapan perangkat desa tersebut yakni GRF dan ANK, perangkat Desa Karangpakis, J, N dan S, perangkat Desa Manduro dan W, S dan S, perangkat Desa Pengampon.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, kedelapan perangkat desa itu belum dilakukan penahanan.
belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka ini bukan tanpa alasan. Dikarenakan para tersangka ini merupakan perangkat, yang masih harus melakukan pelayanan.
Sebagai informasi, jumlah tersangka sendiri saat ini adalah 8 orang, namun pihak kepolisian menyebut ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Dari 10 orang tersebut, dua diantaranya meninggal dunia.
Nilai perputaran uang dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. Dan, uang sebanyak itu terindikasi dibagi ketiga kepala desa yang namanya tercantum sebagai tersangka kasus ini.
“Jadi transaksinya melibatkan beberapa orang. Satu kepala desa bisa mendapatkan uang Rp 100 juta. Nilai totalnya kalau dikalkulasikan bisa mencapai di atas Rp 300 juta,” ujarnya.