Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Disidangkan di PN Jombang Pekan Depan

Gedung Pengadilan Negeri Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com– Andi Pangerang Hasanudin (APH), mantan pegawai BRIN yang tersangkut kasus ujaran kebencian terhadap salah satu Ormas Islam di Indonesia di Media Sosial masuk babak baru.

Sebagai informasi, APH merupakan mantan pegawai BRIN yang terjerat kasus ujaran kebencian yang ia lontarkan sendiri di medsos ke salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Baca Juga

Karena hari mautnya itu, APH seketika menjadi trending dan pada akhirnya ditangkap Bareskim Polri. Kini, kasusnya sudah mulai masuk tahap baru, yakni persidangan.

Rencananya, sidang APH akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, pada Rabu (12/7/2023). Sidang APH juga tercatat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jombang.

Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah, membenarkan hal tersebut. Nantinya, sudah perkara APH masuk ke dalam pidana khusus.

“Nanti klasifikasi perkaranya mengenai informasi dan transaksi elektronik. PN Jombang nanti akan mengadili perkara pidana denga Nomor 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg, atas nama APH,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).

Lebih lanjut, sidang yang akan digelar pekan depan itu, akan dipimpin Hakim Ketua dan Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai Hakim Anggota.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap APH peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang dilaporkan Ormas Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.

Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar dikonfirmasi Ahad (30/4/2023) di Jakarta, membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Ahad (30/4/2023), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Vivid.

APH ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah. “(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Vivid.

AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN ditautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.

Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.

Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial. Di antaranya “Saya tidak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan,” tulis AP Hasanuddin.

Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. “Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait