Kasus Gratifikasi Pendirian Pabrik GRC Kabuh Jombang, Ini Tahapannya

Konferensi Pers di Satreskrim Polres Jombang. (Anngit).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Lama tak ada kabarnya, kasus gratifikasi pendirian Pabrik GRC Kabuh, Jombang yang menyeret delapan perangkat desa jadi tersangka sudah di tahap ini.

Untuk diketahui, kasus yang melibatkan 8 perangkat desa dari tiga desa berbeda di Jombang ini dikarenakan kasus dugaan gratifikasi pendirian pabrik GRC Board, di Kabuh, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Sejauh ini, pihak penyidik masih terus melakukan upaya guna merampungkan proses kasus ini ke tahap selanjutnya. Dalam upaya ini, penyidik masih merampungkan proses pemberkasan.

Nantinya, jika pemberkasan sudah selesai, maka tindak lanjut akan dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan guna memeriksa kelengkapan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pemeriksaan sendiri sudah kelar.

“Kasus ini tidak hanya para tersangka yang diperiksa, namun ada saksi lain di kasus yang sama juga ikut diperiksa, totalnya ada sekitar 20 orang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus gratifikasi yang melibatkan 8 perangkat desa dari tiga desa berbeda di Jombang, banyak memunculkan tanda tanya.

Diketahui, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jombang telah mengungkap kasus dugaan gratifikasi pendirian pabrik GRC Board, di Kabupaten Jombang.

Kasus ini pun sudah menetapkan 8 perangkat desa dari tiga desa berbeda. Lalu bagaimana kronologi kasus ini bisa terungkap?

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang, Ipda Sugiarto mengatakan, kasus ini dilaporkan sejak 2019 lalu, ke Unit Tipikor Polres Jombang, Jawa Timur.

Jumlah tersangka sendiri saat ini adalah 8 orang, namun pihak kepolisian menyebut ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Dari 10 orang tersebut, dua di antaranya meninggal dunia.

“Salah satu yang meninggal itu kepala desa. Sehingga tersangka yang ditetapkan 8 orang,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2023).

Lebih lanjut, Sugiarto menjelaskan, nilai perputaran uang dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. Dan, uang sebanyak itu terindikasi dibagi ketiga kepada desa yang namanya tercantum sebagai tersangka kasus ini.

“Jadi transaksinya melibatkan beberapa orang. Satu kepala desa bisa mendapatkan uang Rp 100 juta. Nilai totalnya kalau dikalkulasikan bisa mencapai di atas Rp 300 juta,” ujarnya.

Uang tersebut, diduga diminta sebagai bagian tanda jasa para kades yang berupaya membuatkan surat pengalihan lahan dari milik warga ke perusahaan.

Bentuk tanda jasa yang dimaksud seperti surat jual beli tanah dan surat yang diperlukan perusahaan. Untuk tersangka memang tidak ada yang lain selain para perangkat tersebut.

Karena menurutnya, para tersangka yang diduga melakukan gratifikasi tersebut, sengaja diminta sebagai tanda jasa karena telah membuatkan surat pengalihan lahan.

“Jadi, dari pihak perusahaan menunjuk orang. Tujuannya untuk mengakomodir tiga kepala desa ini untuk mengurus surat tersebut. Jadi memang bentuknya seperti surat jual beli tanah itu,” ungkapnya.

Sementara itu, karena proses sudah berjalan. Sudah ada puluhan saksi yang telah diperiksa. Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya kepada desa, perusahaan dan pemilik tanah.

Jadi ada 9 sampai 10 orang setiap berkas, mulai dari perangkat desa, pemilik tanah dan pihak perusahaan serta saksi ahli.

“Kepala desa yang ikut diperiksa dan berstatus sebagai saksi merupakan Kades Pangampon, Kades Karangpakis serta Kades Manduro. Semua dari Kecamatan Kabuh,” imbuhnya.

Sebagai informasi, diduga menerima gratifikasi proses jual beli tanah, delapan perangkat desa di Kabupaten Jombang ini jadi tersangka korupsi. Delapan perangkat desa ini berasal dari tiga desa berbeda di wilayah Kabupaten Jombang.

Kedelapan perangkat desa tersebut yakni GRF dan ANK, perangkat Desa Karangpakis, J, N dan S, perangkat Desa Manduro dan W, S dan S, perangkat Desa Pengampon.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait