JOMBANG, (kabarjombang.com) – NN (17) beserta Su’ud Hariyadi (40) warga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diringkus polisi sesaat setelah menggelar pesta sabu-sabu di salah satu rumah kos yang berada di Jl Teuku Umar, Jombang. Keduanya kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, sebelumnya, polisi sudah mengantongi informasi jika pelaku kerap berpesta barang haram tersebut di lokasi penangkapan. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tak butuh waktu banyak bagi Korps berseragam coklat ini untuk mengendus perbuatan pelaku. Hasilnya, Rabu (19/10/2016), polisi yang sudah mengintai di lokasi, menggerebek kedua pelaku.
“Awalnya, kedua pelaku sempat mengelak saat akan digelandang petugas. Namun, mereka tidak bisa berkelit saat kita menemukan sejumlah barang bukti di kamar tersebut. Selain itu, saat ditangap NN dan Su’ud berduaan dalam kamar yang kondisinya acak-acakan. Tak pikir panjang, saat itu juga kedua pelaku digiring ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar Iptu Subadar, Sabtu (22/10/2016).
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui bukan suami istri. “Kondisi perempuannya sedang mengandung (hamil) delapan bulan,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebungkus rokok merk Dunhiil berisi 6 buah cutton bud, dan dua buah pipet kaca, salah satunya diduga ada bekas sisa sabu. Serta plastik yang berisi jarum pentul.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sebuah kompor yang diduga sebagai alat untuk membakar kristal sabu, serta satu buah botol kaca, dan tiga buah korek api, beserta empat buah plastik klip. Dan temuan lain berupa tutup botol yang diatasnya terdapat sedotan.
“Kita juga menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sedotan, gunting, serta satu buah telepon seluler. Dan saat kita lakukan tes urine, keduanya positif menggunakan barang haram tersebut,” terangnya. (aan)