JOMBANG, KabarJombang.com – Adanya dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Jombang dengan adanya dugaan KK ‘Aspal’, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Kabupaten Jombang angkat bicara.
Sebagai informasi yang ditulis sebelumnya, poses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jombang diduga diwarnai kecurangan.
Salah satunya adanya temuan data kependudukan ganda. Dugaan data tersebut yakni adanya kartu keluarga (KK) asli tapi palsu (Aspal,red) yang digunakan untuk mendaftar di jalur zonasi.
Karena berkaitan dengan data kependudukan ganda, Kabarjombang.com, coba mengkonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Masduqi Zakariya.
Lewat pesan WhatsApp, saat dikonfirmasi apakah boleh satu orang berada di dua Kartu Keluarga (KK) yang berbeda.
Masduqi mengatakan, dalam pendataan kependudukan catatan sipil, satu orang hanya bisa ada di 1 Kartu Keluarga.
“orang cuma bisa ada di 1 KK Kalau dicetak beberapakali tidak apa-apa,” ucapnya, saat dikonfirmasi Senin (26/6/2023).
Ditanya lebih lanjut, apakah boleh jika seseorang tercatat dalam 2 KK dalam tahun yang sama. Masduqi menjawab yang sah tetap satu KK dan itu bisa di lihat di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
“Yang sah tetap 1 dan itu lihatnya di SIAK fisik bisa 2 bahkan 4 tapi di sistem tetap 1 yang sah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal adanya dugaan kasus data ganda kependudukan dalam poses PPDB pertama (SMP) di Kabupaten Jombang, ia menuturkan harus terlebih dulu melihat di SIAK.
Setelah nantinya ketika dicek di SIAK, baru nanti akan ketahuan riwayatnya dan pihaknya bisa menyimpulkan.
“Ya di lihat dulu di SIAK. Baru bisa menyimpulkan akan ketahuan riwayatnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, proses PPDB pertama (SMP) di Kabupaten Jombang diduga diwarnai kecurangan. Salah satunya adanya temuan data kependudukan ganda.
Dugaan data tersebut yakni adanya kartu keluarga (KK) asli tapi palsu (Aspal,red) yang digunakan untuk mendaftar di jalur zonasi.
“Kami melihat masih ada banyak kejanggalan serta temuan di jalur zonasi PPDB SMP Jombang. Salah satu yang kami dapati, adanya KK ganda,” terang salah satu sumber yang enggak disebut namanya.
Dijelaskan olehnya, temuan data ganda tadi teridentifikasi dari tahun keluaran KK. Tepatnya, di tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang.
“Jadi ada salah satu calon peserta didik yang berasal dari Kota Surabaya yang mendaftar di Jombang. Progres terbaru yang bersangkutan saat ini sudah masuk dalam data atau rangking zonasi SMPN 1 Jombang,” jelasnya.