JOMBANG, KabarJombang.com – Kecewa dengan hasil gelar perkara oleh penyidik Polres Jombang, korban dugaan perampasan mobil oleh Debt Collector, Heni Eka Fatmawati menyurati Mabes Polri & Kompolnas untuk meminta dilakukan gelar perkara ulang.
Heni Eka Fatmawati melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur (LBH FRMJ), Beny Hendro Yulianto mengatakan, hasil gelar perkara terkait dugaan perampasan mobil oleh Debt Collector, terhadap kliennya sudah digelar pada Rabu 24 Mei 2023. Berdasarkan keterangan lisan yang diperolehnya, bahwa laporan kliennya tersebut telah dihentikan penyelidikannya.
“Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Mei 2023 mengenai hasil gelar perkara hari Rabu 24 Mei lalu, informasi secara formal yang kami terima, perkara itu sudah dihentikan,” kata Beny kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/6/2023).
Meski belum merinci secara detail alasan penghentian perkara itu. Namun, Beny mengatakan salah satu alasan penghentian penyelidikan tersebut karena perkara kliennya tidak diketemukan adanya peristiwa tindak pidana . “Secara formal melalui SP2HP sudah disampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik atas laporan klien kami tersebut tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana,” ujarnya.
Menurut Beny, kliennya selaku pelapor sangat kecewa dan putus asa dengan hasil gelar perkara. Sebab, gelar perkara itu dinilai tidak berimbang dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pelapor. Pasalnya, dalam proses gelar perkara yang hanya dilakukan secara internal itu tidak melibatkan pihak pelapor untuk memastikan kesesuaian saksi, saksi pelapor dan terlapor untuk kejelasan perkara.
“Gelar perkara kan merupakan bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Kalau secara formal, gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum. Padahal kita berkeyakinan bahwa itu adalah tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUH Pidana. Dimana unsur-unsur pemerasan dengan kekerasan sudah terpenuhi menurut analisa pandangan hukum kita, point’ yang pertama karena adanya penghadangan yang dinilai ngawur dan kasar oleh sejumlah oknum Debt Collector (red. Terlapor ). Mereka menghadang dengan memotong jalan secara tiba tiba di depan saksi pelapor yang pada saat itu tengah mengendarai mobilnya, dan hal itu bisa saja beresiko mengancam jiwa saksi pelapor dan sangat berbahaya sekali jika sampai terjadi kecelakaan, perilaku intimidatif itu membuat saksi pelapor secara psikologis tertekan hingga terpaksa melakukan sesuatu untuk terlapor dengan menyerahkan kunci mobil hingga menandatangi berita acara penyerahan mobil yang disodorkan oleh terlapor, apakah itu bukan suatu bentuk pemerasan dengan kekerasan? Maka dari itu harapan kita, kegiatan penyelidikan ini dapat ditingkatkan ke tahap tingkat penyidikan. Suratnya nanti ke Kabareskrim UP Karo Wasidik Mabes Polri, sekaligus ke Kompolnas” kata Beny menambahkan.
Melihat kejanggalan hingga berakhir dihentikannya perkara tersebut, Beny berharap agar Mabes Polri dan Kompolnas berkenan menginstruksikan atau merekomendasikan kepada penyidik Polres Jombang untuk melakukan gelar perkara ulang.
“Kami berharap agar kegiatan penyelidikan, dapat dilanjutkan kembali , kemudian dilakukan gelar perkara ulang yang melibatkan pelapor dan terlapor selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan seraya memanggil atau menghadirkan pihak-pihak terkait, dan jika diperkenankan kami juga akan menghadirkan ahli pidana guna didengar pendapatnya, agar tercipta transparansi, akuntabilitas dan sikap Professionalisme Kepolisian yang diharapkan dapat melakukan good law enforcement dalam mengungkap suatu tindak pidana dan begitu juga terhadap Klien kami selaku Pelapor akan mendapatkan suatu kepastian hukum terhadap perkara ini,” tutupnya.
Terpisah, Joko Fattah Rochim paralegal dari LBH FRMJ mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lain dengan melaporkan permasalahan kliennya ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
” Sudah kita laporkan ke OJK dan BPKN juga ,kita sudah punya cukup bukti kesalahan prosedur yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan (PT.WOM) Finance. Hak konsumen kan wajib dilindungi, kalau perlu kita gugat secara keperdataan, apapun upaya hukum akan kita tempuh sampai klien kami mendapatkan suatu kepastian hukum terhadap perkara ini,” kata Fattah
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat dikonfirmasi peri hal tersebut sabtu (2/6/2023 melalui whatsapp tidak ada jawaban .
Di beritakan Sebelumnya di kabarjombang 21 maret 2023, Heni Eka Fatmawati warga Dusun Balong Teleng Desa/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang melaporkan kejadian perampasan mobilnya oleh debt collector ke Polres Jombang.
Korban mengatakan, kejadian perampasan tersebut terjadi pada tanggal 09 januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Mobil Suzuki Ertiga dengan nopol AB 1185 SI yang dibawa saudaranya diberhentikan oleh pihak debt collector di depan supermarket Jombang.
“Kemudian keponakan saya dipaksa ke kantor debt collector, yakni ke kantor leasing dan dipaksa untuk tanda tanggan berita acara serah terima kendaran pada hal pada waktu itu saya hanya telat beberapa hari saja, belum sampai berbulan-bulan, tetapi kok sudah dirampas secara paksa,” terangnya pada kabarjombang, Minggu (19/3/2023).