Curi Tas dan Keruk Uang di ATM Korban Rp 12 Juta, Pria 48 Tahun Ditangkap

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sedang menunggu anaknya dirawat di Puskesmas Cukir, Yuyung Wardiningsih (32), warga Dusun Sambisari Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, malah ketiban apes. Betapa tidak, dia terkejut saat terbangun dari tidur lelapnya, sekitar pukul 02.00 WIB, tas yang dibawanya sudah tidak berada di tempatnya. Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu, ke Mapolsek Diwek.

Berdasar laporan korban, Kepolisian Sektor Diwek langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Kamis (13/10/2016) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil membekuk tersangka yang mencuri tas korban. Tersangka tersebut bernama Masrur (48), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek.

Baca Juga

“Di dalam tas korban, terdapat dompet berisi uang tunai Rp 450 ribu serta ATM,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Senin (17/10/2016).

Tak berhenti disitu, lanjut Iptu Retno, aksi tersangka berlanjut dengan mengeruk uang yang ada di dalam ATM (Anjungan Tunai Mandiri) korban. Karena tersangka tidak bisa mengoperasikan ATM, tersangka kemudian menuju ke ponakannya, M Sofa Ajib yang tinggal di Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Karena yang meminta tolong masih pamannya, Sofa menyanggupi permintaan tersangka. Bersama tersangka, dia menuju mesin ATM terdekat. Entah bagaimana caranya, Sofa pun berhasil membobol nomer PIN ATM korban. Disitu, tersangka mengetahui jumlah uang di ATM sejumlah Rp 12 juta. Dengan mudah, Sofa mengambil uang tunai dari mesin ATM sebesar Rp 5 juta dan langsung diberikan kepada tersangka.

Tak hilang akal, karena batas penarikan maksimal Rp 5 juta, tersangka pun meminta sisa uang di ATM sebesar Rp 7 juta, untuk ditransfer ke rekening Sofa. Selanjutnya, uang Rp 7 juta tersebut diberikan oleh Sofa ke tersangka. Dan Sofa diberi imbalan Rp 100 ribu sebagai bentuk terima kasih. “Dari aksinya, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 12.450.000,” terang Iptu Retno.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 5.750.000, sebuah jaket warna hitam milik tersangka, sebuah buku tabungan dan ATM atas nama M Sofa Ajib.

Akibat perbuatannya, kata Retno, tersangka kini mendekam di jeruji besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tak hanya itu, tersangka juga terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait