JOMBANG, KabarJombang.com – Jajaran Satreskoba Polres Jombang, berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu asal Kecamatan Diwek dengan modus dibungkus permen.
Barang haram tersebut, didapatkan petugas dari 3 tersangka berbeda namun masih satu jaringan. Mereka yakni MF (22), SE (19) dan ARK (23).
Untuk mengelabuhi petugas, tersangka membungkus sabu di dalam bungkus permen, dengan berat 1 gram dalam setiap bungkusnya.
“Mereka menjual 1 juta rupiah per bungkusnya. Dan setiap bulan, mereka berhasil menjual hingga 50 gram,” ujar Wakapolres Jombang, Kompol Hary Kurniawan, saat konferensi pers, Kamis (11/5).
Dalam jaringan tersebut, MF berperan menimbang sabu yang ia dapatkan dari NS dalam kemasan 1 gram dibungkus permen. Kemudian SE dan ARK berperan sebagai penjual langsung ke sejumlah pemakai. Mereka menjual kepada pemakai dengan sistem ranjau.
“Dari jaringan ini, kami (polisi) berhasil mengamankan barang bukti berupa 34,5 gram sabu, 20 ribu butir Pil dobel L, 2 unit HP, 1 buah timbangan dan 1 sepeda motor,” imbuh Wakapolres.
Hingga saat ini, NS yang berperan sebagai bandar masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Karena ulahnya, ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.