JOMBANG, KabarJombang.com – Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kecamatan Diwek, Jombang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang.
Mereka adalah MF (22), SE (19) dan ARK (23). Ketiganya memiliki peran masing-masing dan dikendalikan oleh seorang bandar berinisial NS yang sekarang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
MF sendiri berperan menimbang sabu yang ia dapatkan dari NS dalam kemasan 1 gram. Kemudian SE dan ARK berperan sebagai penjual langsung ke sejumlah pemakai dengan sistem ranjau.
Wakapolres Jombang, Kompol Hary Kurniawan menjelaskan, setiap bulan, komplotan ini berhasil menjual 50 gram sabu-sabu.
“Mereka sudah beroperasi selama 2 bulan. Dan setiap bulannya, mereka berhasil menjual sabu sebanyak 50 gram. Sementara, NS masih DPO,” ujar Wakapolres Jombang saat konferensi pers, Kamis (11/5).
Dari jaringan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 34,5 gram sabu, 20 ribu butir Pil dobel L, 2 unit HP, 1 buah timbangan dan 1 sepeda motor.
“Mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman se singkatnya 5 tahun penjara,” pungkasnya.