Datangi DPRD, Aliansi LSM Jombang Pertanyakan Progres Penyelesaian Ruko Simpang Tiga

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menerima kedatangan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang.

Aliansi LSM Jombang mendatangi kantor DPRD Jombang untuk mempertanyakan progres penyelesaian polemik aset ruko Simpang Tiga yang saat ini masih belum ada kejelasan.

Baca Juga

Selain itu, mereka juga meminta komitmen dari Pemkab maupun Kejaksaan segera mengamankan aset milik pemerintah tersebut.

Wibisono Penasehat Aliansi LSM Jombang mengatakan, kedatangan ke kantor DPRD Jombang, ingin mempertanyakan penyelesaian aset Pertokoan Simpang Tiga. Terlebih lagi, DPRD Jombang tengah membentuk pansus dan bahkan sudah mengeluarkan rekomendasi.

“Kami ingin pertanyakan sejauh mana rekomendasi DPRD Jombang terkait ruko Simpang Tiga,” kata Wibi sapaan akrab penasehat Aliansi LSM saat memberikan penjelasan, Senin (27/3/2023).

Perlu diketahui, Pansus DPRD memberikan rekomendasi untuk segera menutup Ruko Simpang Tiga apabila penghuni ruko tidak membayar tunggakan seperti temuan BPK.

“Apakah setelah rekomendasi DPRD diabaikan. Tidak ada tekanan dari DPRD agar pemkab memberikan tindakan,” tanyanya.

Terlebih lagi, lanjut Wibisono mengatakan, apa yang menjadi tunggakan dari penghuni ruko sebesar Rp 5 miliar masih terbayar Rp 700 juta.

“Mereka (penghuni ruko, Red) hanya membayar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar pemkab maupun APH memberikan komitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di Ruko Simpang Tiga.

“Kami ingin ada komitmen penanganan dari pemkab maupun APH,” katanya.

Sementara itu, Sunardi, Ketua Komisi B DPRD Jombang mengatakan, pihaknya ingin tetap memfasilitasi dan menjembatani aliansi LSM Jombang dan Pemkab. Untuk itu, pihaknya mengundang sejumlah OPD untuk melakukan hearing bersama.

Sejumlah OPD yang dipanggil di antaranya, Kejaksaan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bapenda dan Bagian Hukum.

“DPRD Jombang lewat pansus telah merekomendasikan Pemkab untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Saat ini penanganan polemik aset pertokoan Simpang Tiga sudah ditangani Kejaksaan.

“Untuk permasalahan ini, prosesnya masih berjalan di Kejaksaan,” tegas Sunardi.

Suwignyo Kepala Disdagrin Jombang mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan untuk melakukan penyelesaian Simpang Tiga.

“Kami juga sudah melakukan penempelan stiker dan melakukan pendekatan,” terangnya.

Untuk penyelesaian permasalahan ini, pihaknya melakukan pendampingan dengan kejaksaan. Bahkan, dirinya menampik mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan pansus DPRD Jombang.

“Saat ini progresnya masih di Kejaksaan. Kami masih menunggu keputusan dari Kejaksaan,” pungkas Suwignyo.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait