JOMBANG, (kabarjombang.com) – Petugas polisi Sektor Jombang Kota, berhasil mengamankan tiga pemuda lantaran nekad menjual minuman keras (Miras). Ketiga tersangka warga Kecamatan Jombang Kota ini digerebek polisi di tiga lokasi berbeda, Sabtu (24/9/2016).
Ketiganya yakni Malikun (33) warga Desa Pulo Gg.3, Ridwan (25) warga Desa Candimulyo, dan Eko (30) warga Desa Banjardowo.
Dari tangan Malikun dan Eko, petugas mendapatkan barang bukti masing-masing berupa dua botol arak putih. Sedangkan dari Ridwan, petugas mengamankan empat botol mineral yang juga berisi arak putih.
Penggerebekan warung Miras itu, bermula dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan peredaran Miras di lingkungannya. Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi sudah dikantongi, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Awalnya, mereka mengelak tudingan petugas tentang adanya Miras di warungnya. Namun, mereka tak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Minggu (25/9/2016).
Akibat perbuatanya, lanjut Iptu Retno, kedua pelaku dijerat Pasal Tipiring (tindak pidana ringan). (aan/rief)