JOMBANG, (kabarjombang.com) – Menjadi buron polisi setahun lebih, Dedy Saputro alias Dedik (22) warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap Polisi Sektor Ngoro, Jombang.
Tersangka ditangkap, pada Rabu (21/9/2016) sekitar pukul 21.00 WIB, karena ulah nekadnya mencuri hewan kambing milik Sayidul Mus’ad, yang masih tetangga tersangka, pada 12 April 2015 silam.
“Saat dilaporkan oleh korban, tersangka keburu kabur. Sebab itu, polisi kemudian menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Iptu Dwi Retno Suharti, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang.
Upaya polisi tak berhenti sampai disitu. Penyelidikan pun terus dilakukan. Hingga polisi mengantongi keberadaan tersangka dari informasi warga. Tak ingin buruannya kembali kabur, Rabu (21/9) malam itu, Kapolsek, Kanit Reskrim dan nggota polisi sektor Ngoro, langsung meluncur ke lokasi. “Tersangka tertangkap di rumah mertuanya di Dusun Plosokerep, Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri,” sambung Iptu Retno, Jum’at (23/9) pagi.
Kasubbag Humas menceritakan, kasus pencurian hewan kambing oleh tersangka, terungkap saat korban bermaksud memberi makan pada hewan peliharaannya itu. Namun, begitu berada di kandang, korban curiga jika kambingnya kurang satu ekor. Korban pun memastikan lagi jumlah kambing miliknya dengan menghitungnya kembali. Ternyata benar, kambing yang berusia 8 bulan miliknya raib. “Pencarian pun dilakukan korban, namun hasilnya nihil. Setelah itu, korban melapor kejadian yang menimpanya itu ke Mapolsek Ngoro,” paparnya.
Saat ini, lanjut Polwan berjilbab ini, tersangka dijebloskan ke sel tahanan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (aan/rief)