SURABAYA, KabarJombang.com – Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi yang baru saja keluar dari bui kembali ditangkap dan ditetapkan tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Ia ditangkap pada Jumat (27/1/2023) siang pukul 11.00 WIB di Blitar, lalu diboyong ke Polda Jatim pukul 14.56 WIB.
Saat digelandang ke tahanan Polda Jatim, Samanhudi mengaku dirinya memang punya dendam kepada Wali Kota Blitar Santoso. Namun Samanhudi mengaku dendamnya kepada Santoso hanya terkait politik. Dia membantah dendamnya dikaitkan perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
“Balas dendam, kan, dalam Piilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada tahun 2024,” kata Samanhudi di sela-sela digelandang sejumlah penyidik Polda Jatim.
Polisi menangkap Samanhud yang diduga menjadi otak di balik perampokan Rumdin Walkot Blitar. Kepolisian juga telah memastikan hal itu dengan menyatakan bahwa penangkapan itu terkait kasus di Rumdin Walkot Blitar.
“Kami memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.
Lantas apa sebenarnya motif Samanhudi terlibat dalam perampokan itu bila dirinya mengaku memiliki dendam dalam hal politik untuk kembali bersaing di Pilkada 2024?
“Nanti, dalam proses pendalaman,” ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Samanhudi Anwar, eks Wali Kota Blitar tiba di Polda Jatim pukul 14.56 WIB mengenakan celana jin dan kaus hitam. Ia ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat sedang duduk-duduk di tempat olahraga sekitar pukul 11.00 WIB.
Samanhudi tampak dikawal ketat polisi yang menangkapnya di Blitar. Sedangkan tangannya tampak sudah dililit dengan borgol. Selama digelandang dirinya tampak tenang dan terus mengumbar senyum. Ia juga menjawab pertanyaan wartawan soal perampokan di rumah Santoso dengan enteng.
“Saya ndak tahu,” ujar Samanhudi sambil terus berjalan menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Apapun dalih Samanhudi, Polisi akan menjeratnya dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan di Rumdin Walkot Blitar. Hal itu seperti disampaikan Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap inisial S, mantan Wali Kota Blitar yang dikenakan Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar,” kata Totok. “Ancaman 12 tahun penjara,” imbuh Totok.
Menurut Totok, Samanhudi diduga berperan turut membantu informasi lokasi dan waktu dalam perampokan di Rumdin Walkot Blitar. Polisi masih melakukan pendalaman apakah perampokan itu disuruh dan didanai Samanhudi.
“Memberikan informasi, selanjutnya oleh tersangka N dan satu tim lima orang itu, kemudian dilakukan tindak pidana curas di bulan Desember 2022,” jelasnya.