JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dalam sehari, Senin (19/9/2016), aparat kepolisian Polres Jombang, berhasil menangkap dua pengecer perjudian toto gelap atau togel. Mereka adalah M Syaifuddin (29) warga Dusun/Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Suroso (23) warga Dusun/Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedung Mulyo.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda, M Syaifuddin ditangkap pada Senin (19/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB di depan salah satu toko bangunan jalan Gus Dur (eks jalan Merdeka) Jombang. Sedang Suroso, ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.05 WIB di area persawahan Dusun Klaci, Desa Brodot.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suhari, membenarkan penangkapan dua pelaku judi sebagai pengecer togel. Dijelaskannya, dari tangan tersangka M Syaifuddin, aparat dari Polsek Jombang Kota mengamankan barang bukti berupa handpone merk SPC yang di dalamnya terdapat SMS titipan nomor togel.
Sementara dari tersangka Suroso, petugas dari Polsek Bandarkedung Mulyo berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 20 ribu dan satu buah HP merk Hammer berisi SMS angka pasangan nomor togel.
Dua pelaku pengecer judi jenis togel, lanjut Iptu Retno, sudah diamankan beserta barang bukti yang disita di Kepolisian Sektor masing-masing, untuk kepentingan penyidikan guna pengembangan lebih lanjut.
Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian jenis togel di daerahnya. Berbekal informasi tersebut, polisi pun bergerak menyelidiki, kemudian menangkap setelah mengantongi identitas tersangka.
“Tidak ada perlawanan dalam penangkapan M Syaifuddin. Tersangka mengakui perbuatannya setelah petugas mendapati barang bukti yang dibawanya,” kata Polwan asal Ngawi ini.
Berbeda dengan Suroso, lanjut Iptu Retno, saat hendak digerebek, dia berusaha kabur dari kejaran petugas. Namun, dia kalah sigap dan akhirnya tertangkap. Selain itu, tersangka juga berusaha merusak barang bukti handphone miliknya. Pikirnya, jika HP-nya rusak, nomor togel di dalam kotak pesan ponselnya otomatis tidak bisa dibuka dan tidak bisa dijadikan barang bukti. Namun, usaha tersangka gagal. Tersangka lantas digiring ke Mapolsek Bandarkendung Mulyo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polsek masing-masing, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal selama 10 tahun penjara. (ari/rief)