JAKARTA, KabarJombang.com – Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sebelum membacakan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.
“Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan,” kata jaksa dalam sidang.
Jaksa membacakan lima hal yang dinilai memberatkan Ferdy Sambo dalam tuntutan tersebut.
Pertama, perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Hal kedua yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
“(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat,” ujar jaksa.
Hal keempat yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional,” tutur jaksa.
Terakhir, Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.
Kemudian, saat membacakan hal-hal yang meringankan, jaksa mengatakan, tak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.