Curi 8 Smartphone, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

Tersangka pencurian di toko HP di Cukir, Jombang, saat diamankan polisi berikut barang bukti. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Unit Reskrim Polsek Diwek, menangkap pelaku pencurian di toko Ditronik IT Center, Jl Irian Jaya 122 Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Rabu (14/9/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku, AI (18) yang juga warga Desa Cukir, ditangkap berdasarkan laporan pemilik toko dengan bukti rekaman CCTV yang ada di toko pusat elektronik tersebut. Dari aksi nekadnya itu, remaja tersebut berhasil menggasak 8 unit Smartphone (telephone pintar) berbagai merk.

Baca Juga

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP Android merk Samsung Galaxy Grandprime. 1 unit HP merk Lebovo a6000, 1 unit HP merk Oppo Neo7. Semuanya masih dalam kondisi berdus-book.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kejadian ini terjadi pada Kamis (25/8/2016) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu, terang Iptu Retno, pelaku seorang diri menggasak barang di counter tersebut, dengan cara memanjat tembok.

Untuk mencapai ke ruangan, pelaku sempat merusak pintu yang ada di dalam toko. Setelah berhasil masuk ke titik sasaran, pelaku kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam etalase toko milik korban. Hasilnya, sebanyak 8 smartphone berhasil digasaknya.

Namun, pelaku tak menyadari bahwa aksi jahatnya itu terekam kamera pengintai alias Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di counter tersebut. Korban yang merasa kehilangan barang dagangannya, lantas melapor polisi. Dari situ, AI pun ditangkap.

“Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 13 juta,” tandas mantan Kanit PPA Polres Jombang ini.

Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait