JOMBANG, KabarJombang.com – Untuk menjaga kondusifitas supaya aman dan berjalan dengan lancar, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah bersama Forkopimda memantau langsung proses pemungutan suara Pilkades serentak di 7 desa pada 6 kecamatan di Kabupaten Jombang yang berlangsung pada, Senin (21/11/2022).
Tujuh desa yang melaksanakan Pilkades serentak di antaranya Kecamatan Kesamben (Desa Kesamben), Kecamatan Ngoro (Desa Kauman), Kecamatan Gudo (Desa Belimbing), Kecamatan Tembelang (Desa Kedungotok), Kecamatan Megaluh (Desa Pacar Peluk dan Balonggemek), Kecamatan Plandaan (Desa Plabuhan).
Pukul 08.00 WIB, Wakil Bupati Jombang bersama dengan Forkopimda Kabupaten Jombang dan para Kepala OPD terkait, juga memantau langsung berjalannya Pilkades yang ditayangkan secara live di ruang zoom meeting Media Center Kantor Sekretariat Pemkab Jombang.
Pada kesempatan tersebut, berlangsung zoom meeting antara Pemerintah Daerah dengan 7 desa pelaksana Pilkades, Forkopimcam, Panitia Desa dan TPS. Serta
Zoom meeting antara Pemerintah Daerah dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dan salah satu TPS di Desa Kedungotok Kecamatan Tembelang.
Wakil Bupati Jombang, Sumrambah menyampaikan bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022 pada 21 November 2022 dilakukan pembinaan pada 7 Desa di 6 Kecamatan guna mewujudkan kesepakatan mewujudkan Pilkades Damai sebagaimana yang diikrarkan para Calon Kepala Desa.
Pilkades serentak ini akan menjadi satu kedewasaan proses demokrasi di tingkat Desa, untuk melahirkan pemimpin yang dikehendaki oleh masyarakat. Kita semua telah menyempurnakan untuk mewujudkan Pilkades Damai.
“Pilkades yang berjalan dengan aman, tertib dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai komunikasiasi. Calon Kepala Desa harus siap kalah siap menang,” tutur Wabup Sumrambah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto memaparkan dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
“Peraturan Bupati Jombang Nomor 34 Tahun 2021 Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, dan surat keputusan Bupati Jombang nomor 188.4.45 / 230.415.10.1.3 /2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Jombang,” paparnya.
Menurut Sholahuddin, tahap pertama pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan pada 2019 ada 286 desa, tahap kedua dilakukan tahun 2020 ada 9 desa dan untuk 21 November 2022 gelombang terakhir dilaksanakan Pilkades serentak di 7 Desa di 6 Kecamatan.
“Kemudian nanti gelombang yang baru tahapan pertama akan dilaksanakan pada tahun 2025, sekitar Desember,” ungkapnya.
“Alhamdulillah di 7 Desa tersebut calon Kepala Desanya tidak lebih dari 5. Partisipasi masyarakat sangat luar biasa. Pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, lancar, adem ayem dan sukses sampai selesai,” pungkas Sholahuddin.
Saat melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkades 7 di Desa Kesamben, Kedungotok, Balonggemek dan Pacar Peluk, Wakil Bupati Sumrambah bersama Kapolres, Dansatradar 222, Kajari, Kasdim 0814 menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada panitia pelaksana dan seluruh masyarakat atas partisipasinya yang luar biasa dengan tetap menjaga protokol kesehatan serta berjalan tertib, lancar, damai untuk memilih pemimpin Desanya.
“Tentu kita semua telah peraturan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Pilkades Serentak yang lancar, tertib, aman, kondusif, damai dan sukses,” pungkasnya.
Sementara dari ruang Media Center Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Jombang, kolaborasi Tim dari Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus mengabarkan arahan rekapitulisasi hingga selesai.