Lantik 7 Kades Terpilih, Ini Pesan Bupati Jombang Mundjidah Wahab

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab resmi melantik 7 Kepala Desa pada 6 Kecamatan yang terpilih untuk masa Jabatan 2022-2028 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa (6/12/2022) sore.

7 Kades tersebut di antaranya Kepala Desa Kedungotok Kecamatan Tembelang Sulistyowati, Kepala Desa Pacarpeluk Dyah Kusnowati dan Kepala Desa Balonggemek Kecamatan Megaluh Sugeng Antoro, Kepala Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Andi, Kepala Desa/Kecamatan Kesamben Sungkowo Kartika Candra, Kepala Desa Blimbing kecamatan Gudo Wahyu Ryan Hidayat serta Kepala Desa Kauman Kecamatan Ngoro Abdul Qohar.

Baca Juga

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting.

Seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

“Pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Dengan demikian, keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat ditentukan pula oleh keberhasilan kepemimpinan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Bupati Jombang.

“Sejalan dengan semangat otonomi daerah, maka Kepala Desa dituntut untuk mampu memberdayakan sumber daya yang ada yaitu mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki, sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Bupati menambahkan, meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tetapi tetap harus disinergikan dengan program pemerintah yang diterima oleh desa, hal ini tentunya untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dan menciptakan keadilan antar wilayah di tingkat desa.

“Kepada Kepala Desa terpilih, diharapkan tidak hanyut pada uforia kemenangan saja, akan tetapi untuk segera melaksanakan tugas, yang disesuaikan dengan RPJMDes, yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, serta dilaksanakan secara partisipatif melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan,” tandasnya.

Selanjutnya dari RPJMDes tersebut, tegas Bupati, pemerintah desa harus menyusun rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 tahun, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan.

Sebagai pelaksanaan dari RKPDes adalah dokumen APBDes sebagai rencana pengelolaan keuangan desa yang juga harus disusun setiap tahun, yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa serta badan permusyawaratan desa, serta harus dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif, dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, ada beberapa hal yang ingin saya tekankan kepada para Kepala desa terpilih: Pertama, segera lakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat, karena kepala desa adalah pelayan masyarakat, dan tidak boleh membeda-bedakan antara yang memilih saudara atau tidak,” imbau Bupati.

“Kedua, kita masih punya pekerjaan rumah, yakni pengentasan kemiskinan. Lakukan kegiatan-kegiatan rehab rumah tak layak huni, jambanisasi dan pendampingan ibu hamil untuk mencegah stunting.

Ketiga, laksanakan anggaran dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi; Keempat, bermitralah dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk kemajuan dan pembangunan desa, serta ciptakan inovasi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, berdayakan pkk desa, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa; Keenam, jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang akan membawa perubahan desa menjadi lebih baik dalam kurun waktu 6 tahun ke depan.

Ketujuh, di era keterbukaan informasi saat ini, kepala desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warga mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Saudara harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa saudara;
dan Kedelapan, jangan lupa untuk selalu berkonsultasi kepada Camat, apabila terdapat permasalahan di desa, ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut”, pesannya.

Bupati berpesan kepada para istri atau suami kades, untuk memberikan dukungan, dan ikut berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas kepala desa khususnya PKK Desa dan Pemberdayaan Perempuan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait