Sosalisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Diwek, Satpol PP Jombang Gandeng Kesenian Ludruk

  • Whatsapp

DIWEK, KabarJombang.com – Sosialisasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng kesenian terus digalakkan Satpol PP Jombang. Kali ini sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pegelaran ludruk yang digelar di lapangan Desa Cukir, Kecamatan Diwek Rabu (19/10) malam.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Jombang Purwanto.

Baca Juga

Kepala Satpol PP Jombang Thomson mengatakan, sengaja mengemas kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui media kesenian ludruk, selain mendapatkan hiburan, masyarakat juga disadarkan tentang bahaya pentingnya gerakan gempur rokok ilegal. ”Hal ini agar masyarakat tidak bosan apabila dikemas dalam acara ludruk ini,” tegasnya.

Terbukti dengan antusiasme yang ditunjukkan masyarakat menyimak materi sosialisasi yang dibawakan melalui ludruk. ”Dengan begitu harapannya masyarakat juga lebih memahami bahayanya rokok ilegal mulai dari kesehatan dan harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang. Salah satunya terkait perizinan.

”Sebelum memproduksi rokok harus memiliki izin yaitu Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pengurusannya gratis, namun harus memenuhi syarat,” ujarnya.

Rudi menegaskan, barang kena cukai itu pembuatannya perlu dikendalikan, sebab ada dampak negatifnya. Barang kena cukai seperti rokok, miras dan alkohol murni.

”Jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang, yaitu Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” bebernya.

Sedangkan bagi pengedar atau penjual, lanjut Rudi, akan dikenakan pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan pasal 55. “Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” bebernya.

Tidak hanya itu, bagi pengedar atau penjual juga sama dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. ”Pembuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” paparnya.

Ciri-ciri rokok ilegal antara lain, tidak ada pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta pita cukai tidak sesuai dengan jenis rokok atau salah peruntukan.

”Dampak rokok ilegal yaitu campurannya tidak jelas sehingga lebih membahayakan kesehatan, tidak ada pemasukan untuk negara serta menyebabkan pabrik rokok legal gulung tikar sehingga meningkatnya angka pengangguran,” pungkasnya.

Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Satpol PP Jombang. Ia menegaskan, gempur rokok ilegal akan menekan peredaran rokok ilegal di pasaran karena sangat merugikan negara.

”Semoga dengan diadakannya sosialisasi gempur rokok ilegal dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan APBN serta meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jombang. Tentunya hal tersebut berimbas kepada kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat dan pembangunan di Jombang,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait