Pengusaha Hotel Resah Terkait Aturan Pidana Bagi Pengunjung yang Belum Nikah

Ilustrasi hotel (Pixabay)
  • Whatsapp

KabarJombang.com – Para pengusaha hotel mengaku resah dengan Rancangan Undang – Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan. Salah satu poinnya adalah berpotensi mempidana pasangan belum menikah yang berada dalam satu kamar hotel, dikhawatirkan menurunkan permintaan kamar.

“Apa memberantas perzinahan? Faktanya hari ini perzinahan bukan hanya dilakukan 2 orang lawan jenis, tapi sesama jenis pun ada yang perzinahan. Kalau ini terjadi berati upaya pemberantasan perzinahan nggak bisa selesai dengan pidana tersebut, nggak akan langsung memberantas,” kata Sekjen Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (22/11/22).

Baca Juga

Selain itu, menurutnya, RKUHP ini juga bakal berbenturan dengan aturan lain yang berlaku, misalnya aturan agama dan negara. Sebagai contoh, perkawinan yang sah diatur UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang diturunkan menjadi PP 9 tahun 1975, bahwa pernikahan harus sesuai dengan UU tersebut.

Namun di Indonesia tidak bisa dipungkiri bahwa pernikahan agama seperti Nikah siri juga diakomodir. Padahal ini tidak sesuai UU No 1 tahun 1974. Pelaku usaha khawatir polemiknya disisakan di hotel karena menjadi tempat akomodasi yang sangat mudah dipolemikkan delik aduan ini.

“Ada seorang suami atau istri yang menginap dengan pasangan nikah sirinya. Mereka punya pegangan mereka sah karena perkawinan agama, walau nggak sah kalau dilihat UU 1 tahun 74 tadi. Namun saat menginap mereka dilaporkan perzinahan dengan delik aduan dari RKUHP tersebut, dilaporkan mereka melakukan perzinahan oleh pasangan, orang tua atau anak dari pasangan menginap tadi yang pasangan tersebut menikah secara UU 1 tahun 1974. Polemik pastinya,” ujar Maulana.

Akhirnya korbannya ialah industri pariwisata khususnya pelaku usaha sektor perhotelan. Meski tidak diatur dalam RKUHP, namun turunan ke depan akan ada kewajiban menunjukkan legalitas seperti buku nikah untuk menginap.

“Pertama buku nikah, atau kakek sama cucu, anak sama ibu, bapak dan anak perempuan, mereka harus tunjukan legalitas KK. Aturan ini harus diterapkan untuk menyamankan tamu lain padahal yang namanya menginap nggak hanya di hotel aja, bisa di rumah. Namun potensi polemik ada di sarana publik akomodasi hotel vila, jadi pasal RKUHP potensi berpolemik atau turunnya aparat hukum kepolisian untuk razia sebagai delik aduan tersebut,” ujar Maulana.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait