MSAT, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang putusan MSAT di PN Surabaya
  • Whatsapp

SURABAYA, KabarJombang.com – Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau yang akrab disapa Mas Bechi, hari ini Kamis (17/11/2022) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dilansir dari faktualnews.co, majelis hakim yang diketuai Sutrisno, akhirnya memutuskan Bechi divonis 7 tahun penjara. Mendengar putusan itu, simpatisan Bechi yang hadir di PN pun histeris.

Baca Juga

Mereka mengklaim bahwa hakim mengabaikan fakta persidangan yakni tidak adanya bukti yang menguatkan adanya perbuatan pemerkosaan yang ditudingkan pada Bechi.

“Tidak ada pemerkosaan itu, kasus ini penuh rekayasa,” teriak salah satu simpatisan sambil menangis.

Perlu diketahui, Bechi dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 289 junto pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim Sutrisno dalam amar putusannya.

Majelis hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa, Terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini menuai reaksi kecewa dari keluarga Terdakwa. Mereka meyakini jika Bechi tak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.

“Tidak pernah ada pemerkosaan itu,” ujar salah satu keluarga yang tampak histeris begitu majelis hakim membacakan vonisnya.

Perlu diketahui, JPU sebelumnya menuntut pidana penjara selama 16 tahun pada Terdakwa Bechi.

“Disitu kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal, karena ancaman maksimal dalam pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam pasal 65 KUHP sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati yang datang langsung ke persidangan, Senin (10/10/2022) lalu.

Kajati menambahkan, tak ada alasan yang meringankan pada diri Terdakwa Bechi selama persidangan. “Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujar Mia.

Perlu diketahui, Bechi didakwa melakukan pemerkosaan pada santri Shiddiqiyah. Bechi sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak datang saat dipanggil oleh penyidik Polda Jatim sebagai Tersangka.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait