JOMBANG, (kabarjombang.com) – Ali Alimudin alias Amin (40), warga Dusun Sambongduran, Kecamatan Jombang Kota, diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, setelah dia menggelar pesta sabu-sabu (SS) di rumah kedua temannya yang berinisial A dan D.
Pria paruh baya ini ditangkap saat di perlintasan kereta api Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Saat itu, pelaku hendak melanjutkan pesta sabu dengan teman wanitanya.
“Satu orang tertangkap usai pesta sabu. Sedangkan dua orang lagi, masing-masing berinisial D dan A masih buron. Mereka kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, Rabu (7/9/2016).
Perwira asal Ngawi ini menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering malakukan pesta barang haram tersebut. Tak membuang waktu lama, petugas yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan pengintaian. Dan didapati pesta SS yang berlangsung di rumah teman tersangka telah bubar.
Sejurus kemudian, petugas mendapatkan informasi lagi bahwa yang bersangkutan sedang melakukan pesta SS di kawasan Sumobito. Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka. Saat itu juga, pelaku berhasil ditangkap. Petugas juga mendapati sejumlah barang bukti yang dibawanya.
“Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti. Diantaranya, satu plastik klip berisi SS seberat 0,30 gram, satu tutup botol terdapat 2 lubang dan 2 sedotan, sepeda motor serta satu unit ponsel. Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” terangnya. (ari)