JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kedapatan menyediakan pekerja seks komersial (PSK) beserta kamar untuk perbuatan mesum, Sofiantun (44) warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kabuh.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, penangkapan germo di eks lokalisasi Klubuk itu berawal dari informasi masyarakat. Pasalnya, warga sekitar dibuat resah dengan banyaknya perempuan tak dikenal kerapkali terlihat di beberapa warung. Selain itu, sopit truk yang melintas di jalur tersebut, juga sering diketahui mampir untuk melepas birahi.
Berbekal informasi tersebut, petugas yang saat itu berpakaian preman melakukan pengintaian. Alhasil, apa yang menjadi laporan warga benar adanya. Tak membuang kesempatan, petugas berpakaian preman menggerebek warung milik pelaku.
Pintu kamar yang terkuci dari dalam digedor petugas. Saat itulah, petugas mendapati sepasang lain jenis berada di kamar tersebut. Dua orang itu, masing-masing Tum (38), perempuan yang diduga menjadi anak buah Sofiatun, dan Her (42), sopir truk asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
“Pelaku menyediakan kamar serta PSK (pekerja seks komersial) untuk para lelaki hidung belang yang mampir ke warungnya,” ujar Iptu Retno, Sabtu (4/8/2016).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa kasur warna biru, sprei motif warna hitam merah, bantal beserta sarungnya warna merah hitam, guling beserta sarungnya warna merah hitam, uang sebesar Rp120 ribu serta tissue.
Akibat perbutanya, pelaku dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP, yang menyatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Dengan kata lain, menarik keuntungan dari perbuatan cabul. (ari)