JOMBANG, (kabarjombang.com) – Nano (25), warga dusun Begasur, Desa Sumbersono, Kecamatan Gudo, terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian. Dia kedapatan menyimpan minuman keras (Miras) jenis arak putih di rumahnya, Sabtu (20/8/2016).
Dari tangan tersangka, petugas dari Satuan Sabhara Polres Jombang mendapatkan barang bukti sebanyak 50 botol mineral ukuran sedang, dan 11 botol mineral ukuran besar yang berisikan arak putih, dan saat ini diamankan di Mapolres Jombang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menyampaikan, penggerebekan rumah tersangka yang ada toko peracangan itu, bermula dari informasi masyarakat sekitar, bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat jual beli Miras. Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi sudah dikantongi, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sejurus kemudian, petugas berusaha masuk rumah tersangka. Namun, tersangka sempat melarikan diri dari penggrebekan petugas melalui pintu belakang rumah. Petugas akhirnya menyisir di sekitar lokasi. Dari jendela kamar, petugas melihat ada 4 kardus Miras berada dalam kamar yang terkunci.
Karena kamar dalam terkunci, petugas akhirnya menghubungi Kepala Dusun (Kasun) setempat dan Kepala Desa (Kades) Sumbersono. Setelah kedua perangkat tersebut tiba di lokasi, polisi kemudian masuk kamar tersangka dengan memanjat tangga, kemudian mengamankan barang butki arak.
“Barang bukti miras jenis arak tersimpan di kamar yang terkunci. Petugas pun akhirnya mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memanjat tangga disaksikan perangkat desa setempat,” kata Iptu Retno, Senin (22/8/2016) pagi.
Sementara tersangka, lanjut Retno, tak lama kemudian berhasil ditangkap dan kini sudah diamankan di Mapolres Jombang. “Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal Tipiring (tindak pidana ringan),” ujar Mantan Kanit PPA Polres Jombang ini. (ari/rief)