KabarJombang.com – Terkait adanya penyakit Legionellesis di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan peringatan kewaspadaan akan bahayanya penyakit tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, peringatan tersebut tertuang dalam surat Edaran Nomor : HK.02/02/C/4310/2022 tentang Kewaspadaan terhadap penyakit Legionellosis di Indonesia yang ditujukan untuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provisi, Kepala Kantor Pelabuhan, Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Direktur Rumah Sakit Seluruh Indonesia.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Legionellosis.” Demikian bunyi edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal P2P Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu pada 13 September 2022.
Pada tanggal 30 Agustus 2022, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerima laporan dari MOH Argentina mengenai 9 kasus Pneumonia yang sampai sekarang belum diketahui apa penyebabnya.
Dari penyataan MOH Argentina, dikonfirmasi bahwa wabah Pneumonia disebabkan oleh bakteri Legionella Pneumophilia, yang dapat ditularkan pada manusia melalui aerosol di udara atau karena minum air yang mengandung bakteri Legionella.
Mengutip dari kemenkes.go.id, Legionellosis merupakan infeksi bakteri akut yang bersifat new emerging diseases yang disebabkan legionella pneumophila. Legionellosis adalah istilah umum untuk penyakit legionnaires dan Pontiac fever. Legionnaires ditandai dengan pneumonia dan dapat menyebabkan kematian.
Penyakit legionellosis pertama kali terjadi di Philadelpia Amerika Serikat pada 1976 dengan jumlah kasus 182 dengan korban meninggal sebanyak 29 orang.
Gejala yang muncul pada Legionellosis di antaranya :
– Sakit kepala
– Demam
– Diare
Penyakit tersebut tidak memandang umur, bisa menyerang semua orang terutama kelompok risiko tinggi seperti usia lanjut dan memiliki komorbid.
Dengan adanya edaran tersebut Kemenkes meminta pihak-pihak berwenang untuk melakukan sejumlah hal. Di antaranya seperti melakukan pemantauan perkembangan kasus Legionellosis tingkat global melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id .
Selain itu, pihak-pihak terkait diminta melakukan deteksi kasus Legionellosis di wilayah melalui pelaksanaan surveilans Pneumonia. Serta apabila ditemukan kasus maka diminta untuk melaporkan ke Dirjen P2P.