JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dua pelajar warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yakni SR (16) dan DAY (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
Kedua tersangka ini terlibat pengeroyokan terhadap seorang pelajar, SP (17) yang tinggal di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, pada Jum’at (18/8/2016) yang berakibat korban mengalami luka robek di bagian kepala sepanjang 3 cm, dan dijahit sebanyak 6 jahitan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menyimpulkan terkait motif dibalik aksi pengeroyokan oleh kedua tersangka.
Selain itu, kedua tersangka kini menjalani proses penyelidikan di Unit PPA Polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah martil (palu) yang terbuat dari besi bergagang kayu, yang diduga menjadi alat dalam pengeroyokan kepada korban hingga korban mengalami luka robek di kepala.
“Sedang ditangani unit PPA Polres Jombang, dan kami masih mendalami kasus pengeroyokan yang melibatkan para pelajar ini, dan memintai keterangan kepada sejumlah saksi,” katanya. Sabtu (20/8/2016). (ari)