JOMBANG, (kabarjombang.com) – Saat asyik bermain judi jenis remi di teras rumah seorang warga di Dusun Ngrombot, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, dua tersangka berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Perak. Namun sayang, tiga tersangka lainnya berhasil meloloskan diri, saat polisi melakukan penggrebekan, Kamis (18/8/2016) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Achmad Choirul Mukminin (18) pemuda asal Pulo Kulon Gg Dahlia Rt 5 Rw 5 Ds. Pulo Lor Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Zainal Abidin (31) warga Dusun Ngrombot Rt 4 Rw 1 Ds. Kalangsmanding Kec. Perak Kab. Jombang.
Sebelum melakukan penggrebekan, polisi mendapatkan informasi dari warga jika di lingkungannya kerap dijadikan ajang bermain judi. Tak berselang lama, petugas kemudian mengantongi informasi bahwa sejumlah orang tengah bermain judi di teras rumah Sukarti di Dusun Ngrombot, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak.
Tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas pun langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi meringkus 2 tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. “Sayang, 3 tersangka lainnya berhasil melarikan diri. Kini ketiga tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Jum’at (19/8/2016).
Saat ini, lanjut Iptu Retno, kedua tersangka mendekam di jeruji Mapolsek Perak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 set kartu remi warna merah, 1 meja, 1 kalender, 3 kursi yang terbuat dari kayu, 2 kursi panjang dari kayu, 1 kursi panjang dari bambu, dan uang sebesar Rp 30 ribu yang diduga menjadi taruhan berjudi.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Perak berikut barang buktinya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Polwan berjilbab ini. (ari/rief)