JOMBANG, KabarJombang.com – Peristiwa persetubuhan melibatkan darah daging kembali terjadi di Jombang. Kini seorang ayah kandung tega setubuhi anaknya berulang kali. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Perak, Jombang.
Hal tersebut diketahui setelah korban yang masih berusia 14 tahun tersebut melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut kepada polisi. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa kejadian tersebut dilakukan berulang kali oleh MS (40).
“Korban melaporkan kejadian tersebut melalui ibu kandungnya, korban sudah tidak tahan dengan apa yang menimpanya sehingga melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya pada Senin (5/9/2022).
Kejadian yang menimpa korban tersebut nyatanya sudah terjadi selama empat tahun terakhir. Di masa itulah, korban terus mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.
“Setelah dilaporkan oleh ibu kandungnya, pelaku langsung ditahan sejak Agustus lalu dan saat ini sudah berada di Mapolres Jombang,” katanya.
Menurut penuturan Giadi, atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, MS sudah melakukan persetubuhan paksa kepada anak kandungnya itu sejak anaknya duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
“Sejak tahun 2018. Perbuatannya itu dilakukan dirumah. Pelaku ini memang tinggalnya berbeda dengan istri karena cerai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, korban juga mendapatkan ancaman dari ayah kandungnya tersebut jika tidak mau melayani nafsu bejat sang ayah. Ancaman yang diterima yaitu korban akan dipukul.
“Karena mendapat ancaman jika tidak melayani itu tadi, itulah korban jadi tidak berdaya. Korban juga diminta pelaku untuk tidak melaporkan perilaku bejat sang ayah kepada siapapun,” tukasnya.
MS kini sudah mendekam di jeruji besi, ia diancam pasal 81 UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Anggit)