JOMBANG, KabarJombang.com – Kepolisian Resort Jombang menetapkan tersangka yang diduga menjadi mucikari dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Bojonegoro.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menyebutkan, mucikari dalam kasus penyedia laki-laki untuk di sodomi oleh oknum kejaksaan Bojonegoro tersebut masih di bawah umur.
“Tersangka anak dibawah umur, kami tetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana eksploitasi seksual, acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maximal 10 tahun,” ujarnya pada Jumat (19/8/2022).
Lanjut Giadi, saat ini tersangka mucikari sudah ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, untuk bukti teknisnya akan disampaikan dirilis yang akan datang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Polisi menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jombang, Jawa Timur pada Kis (18/8/2022) kemarin. Pejabat tersebut ditangkap terkait dengan dugaan kasus pencabulan, melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki.
Kejadian oknum jaksa berinisial AAH, yang menyodomi laki-laki berumur 16 tahun tersebut, bertempat di salah satu Hotel yang ada di Kabupaten Jombang.