JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang memangkas jumlah komoditas pupuk subsidi, dari 4 jenis pupuk menjadi 2 jenis pupuk saja.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, M Rony mengatakan, Sebelumnya terdapat 4 jenis pupuk bersubsidi yang dapat dibeli oleh para petani.
“Sebelumnya ada 4 pupuk bersubsidi, SP-36, pupuk Urea, KNO3, ZA dan organik,” ujarnya pada Selasa (9/8/2022).
Hal ini dilakukan atas adanya kebijakan baru terkait aturan pembatasan pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan ini telah diundangkan mulai 8 Juli 2022 lalu.
“Jadi sesuai kebijakan baru, hanya dua jenis pupuk yang bersubsidi, KNO3 dan NPK,” jelasnya.
Komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk tersebut terdiri dari tiga subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
“Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi,” pungkasnya.