JOMBANG, KabarJombang.com – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77, di salah satu desa di Kabupaten Jombang ini wajibkan warganya pasang bendera. Jika tidak, siap-siap bantuan dari pemerintah akan ditahan.
Tepatnya di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dimana, semua warga di desa ini harus memasang bendera merah putih, sebagai tanda ikut andil memperingati HUT RI ke-77.
Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi mengatakan, tiga pilar desa punya kewajiban untuk mengedukasi masyarakat salah satunya punya kewajiban untuk memasang bendera merah putih jelang tanggal 17 Agustus.
Erwin memulainya dengan melakukan inspeksi ke setiap rumah dan toko yang terpantau belum mengibarkan bendera di halaman depan rumah maupun toko.
“Tadi ketika melakukan inspeksi turun ke lapangan dengan tiga pilar desa, memang ada beberapa warga yang tidak memasang bendera. Memang hal itu terjadi setelah saya melihat, karena ada berbagai macam penyebab mengapa warga ada yang tidak memasang bendera,” ucapnya pada wartawan pada Rabu (3/8/2022).
Penyebab beberapa warga tidak memasang bendera ada beragam. Ada yang tidak punya bendera, ada yang lupa, kemudian ada yang memasang bendera dengan cara yang tidak layak.
Erwin melanjutkan, mengapa ia melakukan inspeksi ini. Karena hal tersebut bukan karena subjektif, di dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 yang mengatur masalah bendera pun sebenarnya sudah diatur.
“Itu dilakukan karena memang kewajiban kami, tiga pilar untuk mengedukasi masyarakat, yakni kewajiban memasang bendera,” ungkapnya.
Uniknya, Erwin menuturkan bagi masyarakat di desanya yang tidak memasang bendera juga ada sanksi yang akan diberikan. Dimana, pihaknya sudah memberitahu kepada RT/RW, bagi masyarakat strata menengah kebawah yang menerima bantuan dari pemerintah, akan dipertimbangkan untuk menahan dulu bantuan yang akan disalurkan baik itu BLT, BPNT dan PKH sampai mereka punya kesadaran.
“Tapi manakala mereka tidak punya uang untuk membeli bendera, silahkan datang ke kantor desa maka akan kami berikan bantuan. Saya ingin mereka jadi warga negara yang baik, jadi hanya ingin bantuan dari pemerintah tapi kewajibannya tidak dipenuhi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang dilakukan oleh masyarakat sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.
Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.(Anggit)