MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Dua pelaku penipuan layaknya gendam dengan modus berjualan pin pramuka di Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang dibekuk polisi setelah jadi bulan-bulanan warga setempat, Selasa (12/7/2022).
Dua pelaku adalah Agus Dwi (40) warga Desa Diwek, Jombang dan Ekky Dwi (28) warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang. Kedua pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak Sabtu, 9 Juli 2022.
Modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka, masing-masing membagi peran dengan menggunakan media jualan pin pramuka, ketika korban lengah dengan kegiatan tawar menawar hingga membayar sejumlah uang, salah satu tersangka membawa kabur uang korban bernama Kustinah warga Penanggalan tersebut.
“Awalnya pelapor di datangi terlapor ke 1 yang mengaku bernama Munir berprofesi sebagai Guru SMA 1 di Mojoagung sedang mencari barang Pin pramuka untuk di beli, kemudian datang terlapor ke 2 sebagai sales dan menawarkan pin pramuka kepada pelapor dan terlapor 1 menyuruh korban untuk membeli tersebut dari terlapor ke 2 dengan harga Rp 3 juta,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Purwo pada, Selasa (12/7/2022).
Ditambahkannya, setelah berperan dan meyakinkan korban untuk membeli, korban terbuai dan memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada pelaku. Namun korban tidak tersadar ternyata uang yang diserahkan telah dibawa kabur oleh pelaku.
“Terlapor ke 1 pamit keluar untuk mengambil kekurangan uang, namun setelah 30 menit di tunggu terlapor ke 1 belum juga datang,atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta yang telah dibawa dulu oleh terlapor ke 2,” tambahnya.
Dan setelah itu pihak Polsek Mojoagung berhasil mengamankan kedua pelaku, berikut barang bukti sebagai acuan proses hukum lebih lanjut.
“Selain pelaku kita amankan pin pramuka, uang yang diduga hasil penipuan, dan dua sepeda motor pelaku untuk keperluan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, Purwo mengatakan akan memproses tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.
“Keduanya diancam dalam tindak pidana penipuan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” pungkasnya.