JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 214 tersangka kasus narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang selama semester pertama tahun 2022, terhitung mulai bulan januari 2022 hingga juni 2022.
Dari data yang dihimpun, 214 tersangka tersebut diamankan oleh Satreskoba Polres Jombang dengan Polsek Jajaran.
Untuk Satreskoba selama semester I berhasil mengungkap 116 kasus dengan 147 tersangka dengan rincian 90 kasus Narkotika dengan 119 tersangka, sedangkan Untuk Okerbaya 26 Kasus dengan 28 Tersangka.
“Untuk jenis kelamin, 212 Laki-laki dan 2 orang perempuan, sedangkan untuk status tersangkanya, yakni, 199 orang pengedar dan 15 pengguna,” Ujar Kasat Narkoba Polres Jombang, Muhammad Riza Rahmanriza, saat press rilis di depan Kantor Satreskoba Polres Jombang, Selasa (12/7/2022).
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yakni, 129,62 gram sabu-sabu, 109.673 butir pil double L, 42 butir pil berlogo Y, 11 Unit sepeda motor, 194 Handphone, Pipet Kaca 77 buah, uang tunai 12.639.000, timbangan 25 unit.
“Untuk para tersangka sudah mengikuti proses hukum selanjutnya, mereka terancam dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya.