JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Jombang mengamankan 14 jirigen minuman keras jenis tuak dari dua penjual, saat akan melakukan transaksi di wilayah hukum polres setempat.
Identitas dua penjual miras yang diamankan yakni, Sarijan, (50) Warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dan Eko Wahyudi, (26) Warga Lingkungan Dondong, Desa Gedongombo Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Kedua tersangka tersebut diamankan oleh anggota satresnarkoba di depan Puskesmas Kabuh, saat akan melakukan transaksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Jombang, Muhammad Riza Rahmanriza, saat press rilis di depan kantor Satreskoba Polres Jombang, Selasa, (12/7/2022).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up mitsubishi L 300 dengan Nomor polisi S 8047 HI.
“Kendaraan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk transaksi juga turut diamankan,” imbuhnya.
Masih menurut, Riza, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal 7 ayat (1) jo pasal 3 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan jo pasal 55 KUHP.
“Tersangka hari ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, dan dikenakan dengan tindak tipiring dengan denda 1 juta rupiah atau kurungan pidana dua bulan,” pungkasnya.