JOMBANG, KabarJombang.com – Lima Tersangka simpatisan yang telah mencegah dan menghalang-halangi upaya penangkapan MSA di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang telah di amankan polisi. Salah satu tersangka tersebut, kedapatan membawa Air Softgun.
“Softgun kita dapati dalam tas milik tersangka sedangkan tersangka pada saat itu melarikan diri,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha pada Senin (11/7/2022).
Diketahui, air softgun tersebut dibawa sebagai alat pelindung diri oleh tersangka berinisial W saat hendak dilakukannya penyelidikan di pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang pada hari Minggu (3/7).
“Alat softgun ini digunakan tersangka sebagai alat untuk melindungi diri,” bebernya.
Atas tindakan yang telah di lakukan oleh W, dirinya dikenakan Pasal 19 UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.