JOMBANG, KabarJombang.com – Kasatreskrim Polres Jombang telah menetapkan 5 orang simpatisan Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang sebagai tersangka karena menghalangi penjemputan MSA.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, sebanyak 323 simpatisan yang telah di amankan, 5 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 323 yang kita amankan di Mako sudah kami tetapkan 5 orang sebagai tersangka dan kita laksanakan penahanan hari ini,” jelasnya pada Jumat (8/7/2022).
Lima simpatisan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalang-halangi polisi saat hendak melakukan penyidikan terhadap MSA di pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang.
“Dikenakan UUD TPKS nomor 19 tahun 2022 terkait dengan orang-orang yang menghalangi tersangka dalam penyidikan, dapat di kenakan ancaman pidana 5 tahun,” bebernya.
Lima di antaranya berasal dari 2 warga Jombang dan 3 dari luar Kabupaten Jombang. Salah satunya berinisial DD yang telah sengaja menabrak anggota polisi saat hendak bertugas.
“Pertama saudara DD melakukan tindakan berupa menghalangi, menabrak kasubdit Jatanras dan menabrak anggota satlantas di fly over Ploso,” bebernya.
Sementara 4 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan menghalangi polisi dan juga menyiram Kasatreskrim Polres Jombang dengan air panas.
“Empat orang lainnya yang menabrak dan menyiram air panas kepada Kasatreskrim polres Jombang dan ada juga yang merintangi anggota polisi yang sedang melakukan tugas, 5 tersangka kita laksanakan penahanan hari ini juga di Mako polres Jombang,” pungkasnya.