JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang, akhirnya menerbitkan Surat Rekomendasi terhadap Kasnam (46), oknum guru olahraga di Kecamatan Bareng yang mengakui melakukan pencabulan terhadap 21 murid perempuannya.
Dalam surat rekomendasi tersebut, berisi tentang segera dilakukannya pemecatan sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Jombang. Hal tersebut ditegaskan Sutono Abdillah, salah satu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Selasa (19/7/2016).
“Alasan keluarnya rekomendasi tersebut, salah satunya karena korban dari pelaku sudah sangat banyak, mencapai 21 siswa yang merupakan anak didiknya. Rekomendasi tersebut akan kita kirimkan kepada Bupati Jombang dan Dinas Pendidikan Jombang,” tegasnya.
Tak hanya itu, terbitnya rekomendasi itu, menurut Sutono, sudah layak diberikan kepada pelaku. Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku, sudah mencoreng instasi pendidikan. Bagaimana tidak, karena sebagai seorang pendidik seharusnya memberikan pengajaran terkait moralitas dan memintarkan anak. Namun, tindakan yang dilakukan pelaku justru menjadikan siswa yang seharusnya di didik itu menjadi korban.
“Sebelum mengeluarkan rekomendasi, kita juga mengumpulkan data terkait kasus tersebut dan mendapatkan laporan dari beberapa pihak. Selain itu, rekomendasi tersebut diperkuat juga dengan pengakuan pelaku yang dirilis oleh Polres Jombang yang korbannya mencapai 21 orang,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasnan, warga desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang mengaku telah mencabuli sebanyak 21 korban. Dan dua korban yang dicabulinya tidak lain siswinya sendiri. Akibatnya, AM (13) dan PM (14) melaporkan pelaku ke unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. (ari)
Baca Juga : Guru yang Diduga Cabuli Muridnya Sendiri, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan