JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sugiyono (46), warga Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dilaporkan Sugarwati (34), asal Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, ke Mapolsek Mojoagung. Hal ini terjadi, lantaran Sugiyono diduga menipu Sugarwati dengan memberikan Akta Cerai palsu.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, kejadian tersebut berawal saat korban dengan terlapor berjanjian untuk memberikan Akta cerai yang diminta korban. Namun, bukan akta cerai asli yang didapat, korban malah diberikan akta cerai palsu.
Penipuan itu tidak langsung diketahui oleh korban. Pasalnya, saat transaksi pada 3 Juli 2016 sekitar pukul 16.00 wib, korban bertemu dengan terlapor di taman yang berada jalan raya Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Saat pertemuan tersebut, lanjut Retno, terlapor memberikan akta cerai dan uang sebesar Rp 1 juta, yang sebelumya diminta oleh korban. Tanpa rasa curiga sedikit pun, korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian tanpa melihat keaslian akta cerai yang diberikan oleh Sugiyono.
Namun, selang satu minggu, korban terkaget saat mengecek kebenaran akta cerai tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA). Betapa tidak, korban terkejut saat mendengar dari petugas KUA bahwa akta yang dibawanya ternyata Aspal (asli tapi palsu). “Tak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Mojoagung,” terang Retno, Kamis (14/7/2016).
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, korps berseragam coklat ini mengaku masih mendalami dugaan kasus penipuan yang menimpa Sugarwati.
“Sampai saat ini, kita masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” ujarnya. (ari)