JOMBANG, (kabarjombang.com) – Yono (48), warga Desa/Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ini ditangkap Unit Satuan Reskrim Polsek Diwek, pada Selasa (12/07/2016). Pria bertubuh tambun ini terpaksa digelendang ke markas korps berseragam coklat setelah mencuri uang dan perhiasan milik keponakan iparnya sendiri.
Awal mula kasus pencurian itu terungkap, saat korban yakni Wardiyati (64) warga asal Kelurahan Jagalan Kec/Kota Kediri, menuju ke Jombang, tepatnya ke salah satu rumah mertua pelaku di Dusun Mambang, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, dengan maksud ingin berlebaran kepada kerabat korban yang tidak lain mertua pelaku.
Namun, ditengah perbicangan korban bersama keluarga lainnya ingin mengantarkan salah satu anggota keluarganya untuk berobat di tabib yang dituju dengan menggunakan mobil rombongan. Saat dalam perjalanan, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tepatnya di Jalan Raya Desa Jatipelem Kec. Diwek, pelaku yang berada di tempat duduk paling belakang melihat tas korban, yang tidak lain keponakan iparnya sendiri itu, berisikan perhiasan dan uang. Melihat barang tersebut, niat jahat pelaku muncul, lalu mengambil barang-barang tersebut.
Setelah pulang mengantar berobat, korban kemudian melihat tasnya yang berisi perhiasan tersebut sudah dalam keadaan kosong. Melihat isi tasnya raib, sontak saja korban mencari barang berharganya itu, meski dicari dengan susah payah namun tidak ditemukan. Akihirnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Diwek sekitar jam 10.30 WIB. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian terjun ke lokasi kejadian dengan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa saksi-saksi.
Setelah olah TKP beberapa jam, petugas berhasil meringkus pelaku. “Setelah kita menggeledah rumah pelaku, kita berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di almari pelaku,” terang Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi.
Tak hanya itu, menurut AKP Bambang, pelaku juga sempat menjual perhiasan tersebut kepada orang lain. “Sesaat setelah mencuri barang tersebut, pelaku kemudian menjualnya kepada orang lain. Berdasarkan keterangan pelaku, kita kembangkan dan bisa mengamankan barang bukti yang sempat dijual pelaku,” ujar Bambang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10,5 juta dan perhiasan emas dengan berat 38,150 gram yang terdiri 3 buah gelang emas, 3 buah cincin emas, 1 buah liontin, serta setengah pasang giwang dan sisa kalung emas yang terputus.
Akibat perbuatanya, pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang, serta dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 27.600.000. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan,” ujar Perwira menengah ini. (ari)