JOMBANG, (kabarjombang.com) – Mohamad Dikmansyah (25) terpaksa diciduk Unit Satuan Reskrim Polsek Plandaan, karena pemuda berambut gondrong asal Dusun Tanggungan Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang itu telah membacok Ikhsanudin (27), warga Dusun Brangkal, Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan dengan sebilah pedang, saat ada pertunjukan kuda lumping di Dusun Tondowesi, Desa Klitih, Kecamatan Plandan, Sabtu (9/7) malam sekitar jam 23.00 WIB.
Akibat peristiwa itu, korban menderita luka bacok pada siku lengan tangan kanan dan kiri hingga masing-masing luka robek sepanjang 10 cm. Tak hanya itu, korban juga harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka bacok yang dideritanya,
“Saat ini korban masih dirawat di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah,red) Jombang,” terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Senin (11/7/2016).
Menurut perwira asal Ngawi ini, kejadian itu bermula saat korban bersama warga lainnya memadati pertunjukan kuda lumping di rumah Saudah (45). Namun ditengah acara, korban dikejutkan oleh kedatangan pelaku. Tanpa basa basi, saat itu pelaku langsung mengeluarkan sebilah pedang dari balik jaketnya dan menebaskanya ke arah korban.
Korban yang reflek dan berusaha menghindar dari tebasan pedang pelaku, akibatnya senjata itu mendarat di siku lengan tangan kanan dan kiri korban. Dan darah segar mengucur deras dari tangan korban. Melihat kejadian tersebut, korban mencoba menghindar dengan berlari sekuat tenaganya, namun pelaku yang emosi tetap saja mengejar.
Beruntung, aksi jagoan kampung ini berhenti ketika polisi yang mendapatkan laporan warga datang ke lokasi kejadian. “Saat itu juga pemuda tersebut digelandang ke Mapolsek Plandaan. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan medis,” papar Iptu Retno.
Sementara Kepala Polsek Plandaan, AKP Gatot Sudiyoto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, diduga motif pembacokan pelaku karena dendam pribadi yang lama terpendam. “Untuk penyebab penganiayaan diduga karena dendam. Pelaku mengaku jika motornya pernah dirusak oleh korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pedang yang digunakan pelaku membacok korban. (ari)