JOMBANG, KabarJombang.com – Sesuai Permen LHK No.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara & Persyaratan Teknis Pengeloaan Limbah B3 Fasyankes, Definisi Limbah adalah sisa dari suatu usaha/kegiatan. Sedangkan Bahan Berbahaya Beracun (B3) adalah zat, energi dan/komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/jumlahnya, baik secara langsung atau tidak langsung dapat mencemari lingkungan, berpengaruh terhadap kesehatan dan kelangsungan manusia serta lingkungan hidup.
Sehingga pengertian secara mudah, Limbah B3 adalah sisa dari suatu usaha/kegiatan yg mengandung B3.
Sebagai wujud komitmen, Pimpinan RSUD Kabupaten Jombang sebagai RS yg ramah lingkungan, maka tahapan pengelolaan limbah B3 wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yg telah ditetapkan agar aman dan tidak mencemari lingkungan.
Melalui Irawan Cendra Wanto, SKM, selaku Ka. Instalasi Sanitasi Lingkungan (Ka. INSANG) dalam talkshow ‘Humas RSUD Jombang Menyapa’ menyampaikan materi tentang teknis Pengelolaan Limbah B3 di RSUD secara detail pada wawancara HUMAS RSUD JOMBANG menyapa, Kamis(9/06/2022).
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Jombang yang menghasilkan limbah B3 tentu saja wajib dan harus menerapkan pengelolaan limbah B3 sesuai tahapannya, mulai dari pengurangan & pemilahan limbah, pengumpulan sementara, pengangkutan ke TPS Limbah B3, penimbangan, pencatatan, penyimpanan sampai pelaporan kepada instansi terkait sebagai wujud pertanggunggungjawaban kepada instansi terkait.
Dimasa pandemi covid -19, pengelolaan limbah covid-19 juga dilaksanakan sesuai Protokol Pengelolaan Limbah Covid-19 secara ketat, sehingga aman dan tidak sampai terjadi penularan di rumah sakit.
Rumah Sakit pasti menghasilkan limbah cair, dan bila tidak dikelola dengan baik pasti dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, karenanya RSUD Jombang berkomitmen untuk mengelola limbah cair dengan baik dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
“Alhamdulillah kita sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan semua ruang perawatan di RSUD Jombang ini saluran limbah cairnya telah terhubung dan disalurkan secara terpadu ke IPAL RSUD Jombang,” terang Irawan Cendra Wanto.
Lebih lanjut, alumni FKM Unair ini menyampaikan, RSUD Jombang juga membuat kebijakan pengelolaan limbah B3, yaitu seluruh limbah B3 dari setiap ruang perawatan yg menghasilkan limbah B3 di RSUD Jombang, dikoordinir oleh Instalasi Sanitasi Lingkungan (Insang) untuk dilakukan tahapan pengelolaan limbah B3 dengan baik sesuai dengan aturan dan perundang-undangan terkait limbah yang berlaku saat ini.
Dalam acara ini disampaikan juga, selain pengelolaan limbah B3, di RSUD Jombang juga melakukan pengelolaan limbah non B3 ( limbah domestik). Untuk limbah domestik dibedakan menjadi 2, yaitu limbah Organik dengan wadah limbah berwarna hijau & limbah Anorganik dengan wadah limbah berwarna abu2 serta telah dilengkapi dengan stiker berisi info jenis limbah sebagai media edukasi.
“Saya berharap, pasien dan masyarakat yg berkunjung di RSUD Jombang dapat bersama berpartisipasi membantu mensukseskan pemilahan limbah domestik ini dengan membuang limbah/sampah sesuai jenisnya di wadah limbah yg telah disediakan RSUD, agar memudahkan pemilahan limbah Organik & limbah Anorganik di Bank Sampah RSUD Jombang, untuk dikelola lebih lanjut di Bank Sampah Sentral di DLH Kabupaten Jombang,” tutup Irawan Cendra Wanto, SKM.