Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik. Awas STNK Bisa Kena Blokir

Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas(SHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE)
  • Whatsapp

KabarJombang.com – Kepolisian Republik Indonesia kian gencar menerapkan sistem tilang elektronik dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai ruas jalan. Hal tersebut, tentu saja untuk meminimalisir pelanggar lalu lintas.

Berbagai jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga melawan arus.

Baca Juga

Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

Lantas bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang elektronik?

Dilansir dari kompas.com, pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id. Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda, pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait