JOMBANG, KabarJombang.com – Kejadian pemberian obat kadaluarsa kepada pasien balita di Puskesmas Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang ditangani Polres setempat. Tiga saksi juga telah dimintai keterangan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha yang menangani kasus tersebut, yang berawal dari viralnya berita tersebut di media sosial.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah obat yang diterima oleh pasien saat melakukan pengobatan untuk diamankan di Mapolres Jombang.
“Obat sudah kita sita, oralit dan obat yang dari puskesmas sudah kita amankan. Jadi kita menanggapi berita viral yang beberapa hari berkembang di Kabupaten Jombang terkait Puskesmas yang memberikan obat kadaluarsa teehadap pasien,” ungkapnya, Senin (13/6/2022).
Adapun tiga saksi tersebut adalah korban, saksi dan pihak Puskesmas Bandarkedungmulyo. Hanya saja perawat yang saat kejadian belum dapat dimintai keterangan dan direncanakan akan dipanggil ke Mapolres Jombang.
“Perawat yang memberikan belum kita periksa karena pada saat itu belum piket, nanti kita jadwal pemanggilan hari Rabu,” jelasnya.
Disinggung mengenai adakah sanksi yang akan diberikan jika terbukti lalai, Giadi memastikan akan diproses secara semestinya.
“Jika kelalaian masih kita koordinasikan dulu, saat ini nanggapi berita viral dulu. Kalau nanti kita konstruksikan ada pidana, pasti kita lakukan penegakan hukum secara berkeadilan,” pungkasnya.