JOMBANG, (kabarjombang.com) – Babun Alimudin alias KH Alimudin (49) yang menjadi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Dusun Krajan, Desa Ambulu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Jogoroto.
Pimpinan Ponpes tersebut jadi tersangka, setelah dia diduga menipu pengacara asal Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Saat itu, Sabtu (28/5/2016) sekitar jam 17.00 WIB, pelaku menawarkan barang antik kepada korban, Moch Noer Petrus (66), berupa sebilah Samurai senilai Rp 50 juta. Setelah terjadi kesepakatan pembelian, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku.
Tetapi, dari tanggal kejadian tersebut hingga saat ini, pelaku belum mengirimkan benda yang dimaksud. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke kantor polisi setempat.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Setelah melakukan penyidikan lebih dalam, petugas akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti, sehingga pelaku bisa dijadikan tersangka. Hingga sekarang, barang tersebut tidak diterima korban dan uang tidak dikembalikan.
“Dari hasil penyidikan, kita mengamankan 2 lembar foto bukti transfer lewat E-Banking, bukti transaksi,” ujar Retno.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren itu. (ari)