JOMBANG, FaktualNews.co – Konser jazz rakyat yang diduga dimotori oleh MSA, yang merupakan DPO Polda Jatim yang akan dilangsungkan di salah satu ponpes Ploso, Kabupaten Jombang pada Selasa (31/5/2022) belum mendapatkan izin dari Polres setempat. Jika nekat, Polres Jombang akan bertindak.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Muhammad Pudji bahwa akan ada langkah himbauan yang diberikan jika konser nekat digelar di tengah tolakan dalam sebuah flyer viral di media sosial.
Selain itu menurut Pudji bahwa dasar penolakan konser tersebut mengacu kepada Inmendagri tentang penetapan level kondisi covid-19.
“Sudah jelas perizinan itu terkait dengan instansi yang lain, karena tidak ada rekomendasi dari satgas covid-19. Karena kita sesuai dengan Inmendagri itu kita level 2 jadi kita tidak mengizinkan,” ungkapnya pada Selasa (31/5/2022) pagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika konser tersebut nekat digelar maka akan dilakukan langkah persuasif. Dirinya juga mengingatkan agar dapat menjadi masyarakat yang taat peraturan.
“Kita himbau karena tidak izin, sebagai warga masyarakat yang baik harus mentaati peraturan perundangan berlaku, kita himbau,” ujarnya.
Disinggung mengenai keikutsertaan MSA, DPO Polda Jatim tersangka kasus pencabulan yang akan mengisi konser jazz tersebut, Pudji mengaku akan melakukan koordinasi dengan Polda sesuai SOP.
“Langkahnya karena ada SOP yang menangani Polda, perlu dikomunikasikan dengan Polda,” jelasnya.
Lantas mengenai langkah penjagaan di lokasi digelarnya konser jazz tersebut, pihaknya mengaku akan siap siaga.
“Kita selalu siap, kapanpun kita siap siaga untuk mengantisipasi segala sesuatunya,” pungkasnya.